I. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Musik hampir menjadi kebutuhan manusia dalam
kehidupan sehari-hari.
Hampir semua orang di dunia memiliki bentuk kebudayaan berupa musik. Musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia disebabkan bentuk kebudayaan yang berkembang cepat.Pada perkembangan awal, musik dimainkan secara langsung sebagai salah satu bentuk seni pertunjukan di dalam masyarakat, kemudian musik juga dapat dinyanyikan dan didengarkan dalam aktivitas keseharian dengan munculnya beragam alat musik yang menghasilkan bentuk bunyi.
Hampir semua orang di dunia memiliki bentuk kebudayaan berupa musik. Musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia disebabkan bentuk kebudayaan yang berkembang cepat.Pada perkembangan awal, musik dimainkan secara langsung sebagai salah satu bentuk seni pertunjukan di dalam masyarakat, kemudian musik juga dapat dinyanyikan dan didengarkan dalam aktivitas keseharian dengan munculnya beragam alat musik yang menghasilkan bentuk bunyi.
Revolusi membuat musik dapat melintasi batas
teritorial tanpa menghadirkan pemain musik adalah hadirnya perkembangan
teknologi mekanis yang mampu merekam suara dan dihadirkan kembali suara
tersebut tanpa perlu menghadirkan pemusiknya. Datanglah persebaran budaya
melalui teknologi rekaman suara.
1.2 Perumusan Masalah
Musik sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari setiap orang, dari industri pula yang memberikan peluang nilai ekonomi
yang cukup tinggi karena kebutuhan akan hiburan yang dicari setiap orang. Oleh
karena itu dibuatnya perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Upaya pencegahan pembajakan terus dilakukan
terutama oleh negara-negara yang memiliki kepentingan dan memiliki industri
berbasis hak cipta yang sangat tinggi sebagai andalan pendapatan maupun ekspor
negara, seperti Amerika Serikat. Negara adidaya tersebut terus mengkampanyekan
pentingnya industri berbasis hak cipta. Kepentingan ini tidak dapat dilepaskan
dari posisi industri berbasis HAKI ini di Amerika yang menjadi pemasok devisa
negara yang sangat diunggulkan.
Proses-proses produksi, distribusi hingga
konsumsi musik konvensional yang selama ini mengarah pada pendulangan
keuntungan yang berlebih untuk industri, dan jika dilihat dari perspektif
Adorno pada akhirnya memang hanya menguntungkan pihak-pihak yang bermain dengan
prinsip kapitalisnya. Pada penelitian Smiers dan Schijndel(2012:13) menunjukan
banyak alasan yang mengatakan bahwa hubungan antara penghasilan dan hak cipta
tidak relevan bagi sebagian besar seniman, justru merugikan bagi seniman.
Berdasarkan penelitian, menunjukan bahwa dari
seluruh pendapatan yang berasal dari hak cipta dan hak-hak sejenisnya, 10%
diterima oleh 90% dari keseluruhan jumlah seniman dan 90% sisanya diperoleh
oleh 10% seniman.
Martin Kretsdhmer dan Friedemann Kawohl (dalam Smiers dan Schijndel, 2012) mengemukakan bahwa para penguasa pasarlah yangjustru dominan di banyak industri budaya, tentunya dalam hal ini musik juga termasuk salah satu bagian terbesarnya.
Martin Kretsdhmer dan Friedemann Kawohl (dalam Smiers dan Schijndel, 2012) mengemukakan bahwa para penguasa pasarlah yangjustru dominan di banyak industri budaya, tentunya dalam hal ini musik juga termasuk salah satu bagian terbesarnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui relasi antara peluang counter-hegemony dengan dominasi logika
industri musik. Sebagai penelitian kualitatif kritis, digunakan metode studi
kasus dengan cara observasi dan studi dokumentasi. Temuan dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Netlabel dapat dikategorikan sebagai counter-hegemony yang
berhubungan dengan dominasi logika industri musik. Maanfatnya adalah untuk
menambah wawasan dalam dunia musik. Dari permasalahan
ini dapat dirumuskan sebagai pertanyaan dalam penelitian ini: Apa dan bagaimana
bentuk-bentuk counterhegemony terhadap dominasi logika industri musik
yang terjadi di Indonesia terkait dengan perkembangan media baru?
Perkembangan teknologi juga memiliki dampak yang
sangat signifikan terhadap industri musik. Semakin murah dan mudahnya untuk
proses rekaman maupun editing tentunya menjadi faktor yang semakin menentukan
bahwa kini rekaman dapat dilakukan di mana saja termasuk pada perkembangan yang
cukup ekstrim bagi musisi indie dengan sebutan istilah “bedroom musician”, di
mana mereka merasa selain karena keterbatasan dana, mereka juga merasa lebih
nyaman untuk menciptakan lagu dan melakukan proses perekaman di ruang privat
mereka, yakni di kamar. Hal ini juga berlanjut pada distribusi musik mereka
yang umumnya menggunakan medium internet.
Sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi
tinggi, musik melalui proses produksi, distribusi dan konsumsinya telah menjadi
industri yang menguntungkan bagi para pelaku yang terlibat di dalamnya.
Industri musik mainstream memungkinkan untuk mempengaruhi proses penciptaan
musik sebagai karya dan juga memungkinkan pengarahan selera audiens sebagai
pasar.
Teknologi internet juga mengubah pola konsumsi
musik, dimudahkan nya mendapat musik secara ilegal, sehingga alasan hak cipta
dapat dikatakan satu-satunha andalan yang dapat diharapkan untuk mempertahankan
sistem yang sudah mapan. Proses vertikal
produksi-distribusikonsumsi industri musik ini telah menjadi standar yang
menghegemoni konsumen.
Teori-teori dengan
perspektif ekonomi politik media membantu menjelaskan kaitan antara kapitalisme
global dengan imperialisme media dan budaya. Industri rekaman dan musik
merupakan sistem yang elemennya saling terkait satu sama lain dan saling
tergantung.
Mosco (1996:74-75) mende fi nisikan ‘ekonomi
politik’ dengan perspektif kritis sebagai studi tentang hubungan-hubungan
sosial khususnya hubungan kekuasaan yang saling menguntungkan antara
sumber-sumber produksi, distribusi dan konsumsi, termasuk di dalamnya sumbersumber
yang terkait dengan komunikasi. Tomlinson (dalam McQuail, 2002:223)
mengembangkan perspektif ekonomi politik kritis dengan teori imperialisme
media, di mana imperialisme merupakan bentuk khusus dominasi yang diasosiasikan
sebagai bentuk kekuasaan. Imperialisme media menurut Schiller (dalam Parks dan
Kumar, 2003:116) merupakan perluasan peran komersial media di negara maju,
khususnya Amerika dalam hubungannya dengan negara berkembang di mana media
tersebut dijadikan kendaraan bagi perusahaan pemasaran untuk memanipulasi dan
menjadikan khalayak sebagai ‘konsumen yang baik’ bagi produk-produk kapitalis.
Dalam pandangan Schiller, media merupakan aparatus budaya-informasional yang
ampuh dalam melanggengkan kapitalisme.
Adorno sudah
memprediksi dampak dari perkembangan musik yang telah menjadi industri. Musik
telah memasuki dunia industri yang merupakan sebuah produk dari industri budaya
maka industri musik akan mengikuti logika industri. Industri budaya merupakan
kosolidasi fetususme komoditas, sebuah dominasi nilai tukar dengan pembentukan
kesadaran mereka dengan menanamkan hasrat pada kebutuhan palsu(S trinati,
1995:56)
Gagasan Adorno mengenai
musik popular dapat dirangkum dalam tiga pernyataan (dalam Storey, 1994): a.
Musik pop itu ‘distandarisasikan’. Untuk menyembunyikan standarisasi, industri
musik menggunakan‘pseudo-individualisasi’: di mana dengan kata lain, hits lagu
menjaga para penikmat musik tetap menerimanya.
b. Musik pop mendorong
pendengaran pasif. Karenanya industri kapitalisme musik akan ‘menumpulkan’ para
pendengar musiknya. Konsumsi musik pop itu pasif dan menumpulkan pendengarbnya
dan menegaskan dunia sebagaimana adanya
c. Musik pop beroperasi
seperti ‘perekat sosial’. Fungsi sosial-psikologisnya adalah mendapatkan
penyesuaian fi sik dengan mekanisme kehidupan saat ini dalam diri konsumen
musik pop.
Hegemoni
Hegemoni merupakan
keniscayaan ketika industri budaya menjadi kuat, akhirnya menghasilkan
produk-produk yang dianggap memiliki standar ‘baik’ oleh konsumen. Dengan
standarisasi yang dibentuk oleh industri budaya, hasil-hasil dari industri
budaya dapat dikatakan menghegemoni masyarakat karena masyarakat sudah mengakui
selera pasar yang sudah dibentuk oleh industri itu sendiri. Konsep hegemoni
dapat diadaptasikan dalam perkebangan industri kapitalisme yang menggunakan
cara-cara halus untuk membuat masyarakat ‘tertipu’ pada selera musiknya.
Dalam konteks zamannya,
Gramsci juga yakin akan peran kunci kelas buruh dalam menciptakan masyarakat
baru sehingga Gramsci percaya masih ada jalan dengan melakukan counter-hegemony
terhadap budaya yang ditanamkan oleh kapitalis. Gagasan counter-hegemony dapat
diadaptasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan yang sudah terjadi
dalam industri musik. Counter-hegemony dalam dunia musik dapat terjadi
dan sangat dimungkinkan terjadi.
Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Legitimasi Industri Budaya
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) mencakup dua konsep besar yaitu konsep hak cipta (copyright)
dan hak paten (patent) yang diatur secara terpisah, tetapi keduanya
merupakan bagian dari HAKI bersama dengan beberapa peraturan lain. (Haryanto,
2002:7) sebagaimana dapat digam barkan dalam gambar 1 berikut ini.

Hak cipta sebagai
bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual selama ini dianggap oleh beberapa
kritikus merupakan bentuk represi yang akhirnya menghegemoni baik bagi pencipta
maupun konsumen suatu produk. Hak cipta menjadi pegangan legitimasi hukum bagi
industri yang melanggengkan industri dengan dalih memberikan hak yang pantas
bagi pencipta karya. Seperti yang diungkapkan oleh Smiers dan Schijndel
(2012:2) bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi prinsip dasar bagi hak
cipta itu sendiri.
Dengan konsep hak cipta
inilah yang membuat penguasa industri kebudayaan menjadi konglomerat budaya
(istilah dari Smiers dan Schijndel) yang memproduksi, mereproduksi, dan
mendistribusi karyakarya dalam skala besar. Ini lah yang sesuai dengan apa yang
disebut logika budaya oleh Adorno. Industri menguasai pasar dengan pencipta
mampu mengontrol suatu karya yang telah dibuatnya.
Semenjak tahun 1980- an
negara-negara maju terutama Amerika Serikat terus gencar melobi dan merepresi
negara-negara pengimpor produk-produk industri berbasis HAKI Amerika
memperkenalkan hukum hak cipta, menerapkan dan menggunakannya. Akhirnya hasil
negosiasi dengan negara-negara lain yang memiliki “ketergantungan” dengan
Amerika menghasilkan perjanjian di World Trade Organization (WTO)
Copyfelt adalah bentuk
resitensi yang cukup ekstrim dari hak cipta. Copyfelt merupakan sebuah bentuk
lisensi yang berusaha menjamin publik memiliki kebebasan untuk menggunakan,
memodifikasi, memperluas, dan mendistribusi sebuah karya tersebut yang
melainkan itu adalah ilegal. Pada intinya pencipta maupun konsumen yang
mengamini konsep copyleft dapat dikatakan tidak mengakui adanya hak
cipta, karena selama ini hak cipta dianggap hanya menguntungkan pihak-pihak
tertentu. Dan hak cipta dianggap membatasi pengembangan karya itu sendiri.
Sebuah solusi yang
ditawarkan oleh Lessig4 (2004) dengan gagasannya mengenai “free culture”.
Gagasan ini memberi solusi terhadap perdebatan kedua belah pihak yang saling
berseberangan ini. Gagasan budaya bebas ini berangkat dari perkembangan internet,
yang menurut Lessig lahir dengan arah “tidak ada hak yang dilindungi”. Konten
dapat disalin secara keseluruhan dan dengan murah; hak tidak dapat dikontrol
dengan mudah. Dengan demikian, alih-alih yang diinginkan oleh siapapun, sistem
hak cipta yang berlaku yakni bahwa desain asli internet adalah “tidak ada hak
yang dilindungi”. Konten “diambil tanpa memedulikan hak cipta”. Dengan
demikian, semua hak efektif tidak dilindungi (Lessig, 2011:326). Dengan jalan
tengah yang diberikan oleh Lessig ini, akhirnya terciptalah sebuah platform yang
menjadi jalan tengah juga dalam menjamin “free culture” yakni Creative
Commons.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan metode studi kasus yang
umumnya memberikan perhatian pada pernyataan tentang apa yang dapat dipelajari
secara khusus dari suatu kasus dengan segala keunikan dan latar belakang
sejarahnya(Stake dalam Denzin, 2000:435). Dalam penelitian kualitatif
menekankan adanya pengujian yang detail terhadap kasus yang muncul dalam alur
natural dari kehidupan sosial. Penelitian ini juga menggunakan metode observasi
sebagai upaya untuk melihat secara sistematis dan langsung gejala-gejala
komunikasi terkait dengan persoalan-persoalan sosial, politis, dan kultural
masyarakat. Sebagai data sekunder, dilakukan studi pustaka dan dokumentasi
untuk mendalami fenomena.
Industri rekaman suara
merupakan salah satu industri media yang juga terkonsentrasi. Melihat secara
makro, industri rekaman hampir mengalami hal yang sama dengan media massa lain,
yakni mengalami adanya konsentrasi kepemilikan. Terdapat istilah “The Big
Four” sebagai julukan 4 perusahaan besar yang mendominasi bisnis lebih
dari 85% dari pasar Amerika dan 75% pasar global (data 2007) (Vivian, 2008;
Dominick, 2009).

Empat perusahaan
raksasa ini mendominasi industri rekaman, namun juga ada perusahaan yang sering
disebut sebagai indie atau non major label, yang jika dijumlahkan
menguasai kurang lebih 15% saja dari total penjualan di Amerika Serikat,
selebihnya dikuasai oleh empat industri rekaman tersebut di atas (Vivian,
2008). Keempat perusahaan rekaman multinasional tersebut memiliki a fi liasinya
di Indonesia dan menguasai distribusi untuk artis internasional yang
mendistribusikan CD di Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan besar yang asli
Indonesia yang bermain di ranah major label. Sebut saja Sebut saja Atlanta
Intermusic, Indo Semar Sakti, Mahkota Record, Musica Studio’s,
Naga Swarasakti, Trinity Optima Production, Aquarius Musikindo,dan
lainlain. Selain itu di ranah label yang tidak terdaftar dalam ASIRI (Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia) dan juga indie label banyak tersebar di
berbagai kota besar di Indonesia dengan sistem distribusi yang mandiri.
Catatan dari ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mencatat pada tahun 2008 terjual 10 juta
keping album, sementara tahun 2007 tercatat 19,4 juta dan 2006 sebesar 23,7
juta. Sementara tahun 2009-2010 terjadi penurunan sampai 15%. Di sisi lain,
angka pembajakan menurut data ASIRI sejak tahun 2008 telah mencapai 96%.
Ratusan toko kaset dan CD di Indonesia telah tutup selama dua tahun ini.
Sedangkan label rekaman kini tinggal 15 perusahaan besar, dari 240 perusahaan
yang terdaftar di ASIRI. Dengan kata lain, industri musik di Indonesia saat ini
sedang mengalami kemerosotan. Hal ini menjadi ironi karena sampai tahun 2009
industri musik merupakan bagian dari industri ekonomi kreatif yang mencatat
angka pertumbuhan paling cepat yakni 18%-22%. Ada beberapa permasalahan yang
menjadi penyebabnya diantaranya adalah era musik digital sebagai anak dari
kemajuan teknologi informasi dan pembajakan.
Berkembangnya internet
mempengaruhi pola konsumsi musik di seluruh belahan dunia. Musik kini dapat
dengan mudah diunduh dan juga dibagikan seturut perkembangan pemrograman dan
juga kecepatan transfer data dari internet. Ditemukannya Napster cukup memicu
situs-situs berbagi lainnya, di mana file musik yang sudah masuk pada
bentuk digital (umumnya berformat MP3) dapat dengan mudah dibagikan. Begitu
pula dengan berkembangnya berbagai situs penyedia online storage atau
situs untuk mengunggah dan mengunduh file yang menjamur di internet
menjadikan transaksi file semakin mudah. Dari sini dapat terlihat bahwa
peluang untuk meluruhnya hegemoni sistem dan selera musik oleh industri yang
dikuasai perusahaan-perusahaan rekaman besar semakin terbuka. Jika selama
dasawarsa sebelum tahun 2000-an musuh dari industri besar hanya persoalan
pembajakan secara fisik atas CD maupun kaset, kini apa yang industri tuduhkan
sebagai sebuah pembajakan dapat dengan mudah terjadi di dunia online.
Dengan mudah kini orang-orang berbagi f le, dengan mudah pula
orang-orang menyebarkan hasil kreasi mereka melalui internet.
Peluang yang terbuka
lebar dan berbiaya murah ini tentunya dapat dimanfaatkan pula oleh para musisi indie
(independen) yang mencoba memproduksi musik sesuai dengan idealisme mereka.
Munculnya kecenderungan tendensi orang-orang menciptakan dan memainkan musik
sebagai sebuah ekspresi semakin kuat, ditandai oleh situs MySpace.com kemudian
berkembang pula berbagai situs yang memungkinkan para musisi untuk memberi
kesempatan audiens mendengarkan musik mereka, misalnya saja last.fm dan
soundcloud.com yang kini sangat populer sebagai wahana untuk berpromosi para
musisi. Pada tataran promosi melalui situs-situs ini, sudah tidak mengenal lagi
batas-batas antara mereka yang berada di major label maupun di indie
label karena medium situs-situs populer ini dirasa sangat bermanfaat
bagi promosi para musisi dan pencipta lagu.
Perkembangan Netlabel
di Indonesia dari tahun ke tahun semakin semarak. Dimulai dengan Tsefula/Tsefuelha
Records pada 2004 kemudian Yes No Wave hadir di tahun 2007, istilah
Netlabel-pun mulai menggaung di dunia musik lokal. Secara bertahap, lahirlah
beberapa Netlabel baru dari tahun ke tahunnya. Menurut data yang dirilis 22
November 2012 dari situs Indonesian Netlabel Union10,
setidaknya terdapat 17 Netlabel yang ada di Indonesia, diantaranya:
1.
Yes No Wave Music Netlabel pertama di Indonesia dari Yogyakarta yang muncul
di bulan Maret tahun 2007.
2.
Inmyroom Records Netlabel kedua di Indonesia. Lahir sekitar awal tahun 2008
di Jakarta. Label ini secara khusus merilis musik-kamar, dari beragam genre,
yang merekam musiknya di ruang privat mereka.
3.
Hujan! Rekords Hujan!
Rekords merupakan Netlabel ketiga di Indonesia. Berdiri di akhir tahun
2009-awal 2010 di kota Bogor.
4.
StoneAge Records Netlabel yang lahir sesudah Hujan! Rekords di tahun 2010.
Berbasis di Depok.
5.
MindBlasting Setelah empat Netlabel di atas lahir, mulai bermunculan
secara beriringan banyak Netlabel.
Pada tanggal 16-17
November 2012 telah diselenggarakan sebuah perhelatan Indonesia Netaudio
Festival 1 sebagai forum bertemunya penggiat netaudio dan Netlabel di Indonesia
yang selama ini lebih banyak bertemu melalui medium internet. Gagasan ’berbagi’
menjadi topik utama dalam acara ini. Acara ini memungkinkan orang-orang yang
tertarik dengan rilisan Netlabel untuk memperoleh fi le rilisan secara langsung
dengan gratis. Selain itu terdapat diskusi yang bertema “Berbagi Musik sebagai
Pemberdayaan Budaya” yang mengundang pemateri dari pengamat budaya Nuraini
Juliastuti (KUNCI Cultural
Studies Center), Ivan Lanin (Creative Commons Indonesia), musisi yang mempercayakan distribusi melalui Netlabel Anggung Kuy (Bottlesmokers), dan dari pihak Netlabel Wok The Rock (Yes NoWave Music). Diskusi yang cukup menarik dalam sesi #INFTALK mengemukakan bagaimana sebenarnya berbagi merupakan sebuah kebutuhan, yang selama ini ditutupi oleh keinginan untuk terus memperoleh keuntungan dengan mengkomoditaskan produk atau individu lain. Seperti yang diungkapkan oleh moderator diskusi yang juga seorang peneliti, Sya fi atudina, bahwa praktik berbagi sudah menjadi salah satu bagian dari kehidupan kita sehari-hari, lebih dari yang kita bayangkan sebelumnya.
Studies Center), Ivan Lanin (Creative Commons Indonesia), musisi yang mempercayakan distribusi melalui Netlabel Anggung Kuy (Bottlesmokers), dan dari pihak Netlabel Wok The Rock (Yes NoWave Music). Diskusi yang cukup menarik dalam sesi #INFTALK mengemukakan bagaimana sebenarnya berbagi merupakan sebuah kebutuhan, yang selama ini ditutupi oleh keinginan untuk terus memperoleh keuntungan dengan mengkomoditaskan produk atau individu lain. Seperti yang diungkapkan oleh moderator diskusi yang juga seorang peneliti, Sya fi atudina, bahwa praktik berbagi sudah menjadi salah satu bagian dari kehidupan kita sehari-hari, lebih dari yang kita bayangkan sebelumnya.
Melalui Netlabel yang
pada dasarnya melihat musik bukan untuk dikomoditaskan menjadi karya yang harus
dinilai dengan nilai keuntungan ekonomis, para musisi dimungkinkan untuk
membuat karya secara lebih bebas dan ekspresif, sehingga tidak perlu menuruti
standar-standar yang ditentukan oleh industri maupun pasar.
3.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Perkembangan teknologi
internet yang pada dasarnya bersifat sosial karena sifatnya yang berjejaring
membuat peluang untuk proses kreasi dan distribusi suatu karya musi menjadi
lebih mudah. Biaya semakin murah, kecepatan akses yang semakin cepat dan mudah.
Netlabel merupakan salah
satu bentuk sistem pendistribusian yang menjadi solusi bagi industri musik.
Saran
Sebagai bentuk media komunikasi, musik memiliki
implikasi yang besar terhadap audiens pendengarnya. Penelitian ini menunjukkan
bahwa dengan perspektif ekonomi politik, industri musik menjadi sesuatu yang
layak untuk dikritisi. Penelitian ini dapat dilanjutkan dengan perspektif lain,
seperti penelitian mengenai wacana melalui lirik musisi-musisi yang
mengorbitkan diri melalui Netlabel. Dengan demikian dapat dilakukan elaborasi
lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk perlawanan budaya baik dari aspek mikro,
meso, dan makro.DAFTAR PUSTAKA
Adorno, Theodor W. 1991. The Culture Industry: Selected Essays on Mass Culture. London:
Routledge. Denzin, N.K. dan Lincoln, Y.S. 2000. Handbook
of Qualitative Research, Second Edition.
London: Sage Publications. Dominick, Joseph R. 2009. The Dynamics of Mass
Communication, 10th ed. New York: McGrawHill.
Goldstein, Paul. 1997. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Haryanto, Ignatius. 2002. Penghisapan Rezim HAKI: Tinjauan Ekonomi Politik Terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: debt-Watch Indonesia dan Kreasi Wacana.
Indonesian Netaudio User Manual, 2012. Katalog Indonesian Netaudio Festival 1.
International Intellectual Property Alliance (IIPA). 2011. Copyright Industries in the U.S.
Economy: The 2011 Report , November. Lessig, Lawrence. 2011. Budaya Bebas: Bagaimana
Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum Alexander Beny Pramudyanto. Media Baru dan ...
untuk Membatasi Budaya dan Mengontrol Kreativitas. Yogyakarta: KUNCI Cultural
Studies Center. McQuail, Denis. 2002. McQuail’s Reader in
mass Communcation Theory. London: Sage Publications.
Mosco, Vincent. 1996. The Political Economy of Communication: Rethinking and Renewal.
London: Sage Publications.
Neuman, W. Lawrence. 2007. The Basics of Social Research: Qualitative and Quantitative
Approach, 2nd Edition. Allyn & Bacon, Inc.
Parks, L dan Kumar, S. 2003. Planet TV, A Global Television Reader. New York: New York University Press.
Patton, M.Q. 2002. Qualitative Research & Ecaluation Methods, Third Edition. London:
Sage Publications. Pawito, Ph.D. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: LkiS.
Piliang, Yasraf Amir. 2003. Hipersemiotika:Tafsir Cultural Studies atas Matinya Makna. Yogyakarta: Jalasutra.
Simon, Roger. 1999. Gagasan-Gagasan Politik Gramsci. Yogyakarta: Insist dan Pustaka
Pelajar. Smiers, Joost., Marieke can Schijndel. 2012. Dunia Tanpa Hak Cipta. Yogakarta: InsistPress.
Strinati, Dominic. 1995. An Introduction toTheories of Popular Culture, 2nd Ed. London:
Routledge.Vivian, John.2008.The Media of Mass Communication
– 8th Ed. USA: Allyn and Bacon.