I.
Institusi: W3C, IETF, ICANN
W3C
World Wide
Web Consurtuimmerupakankepanjangandari W3C yang merupakanbadanuntuk word wide
web.W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional
client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui
internet.Pada 20 oktober 1994 didirikan
W3C olehMassachusetts Institue of Tekchnology (MIT).Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri.
Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute nataional the Recherce
en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama
dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.W3C didanaioleh industry yang merupakananggotanyasendiri,
tetapiproduknyatersedia gratis.Wird Wide Web ditemukan di CERN oleh Berners-Lee
yang merupakanDirekturdari W3C.W3C berhubungandengan web seperti HTML.W3C bekerja
dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari
batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan
psikososial).

Web merupakanaspek yang
penting, tidakadasatuorganisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan terkonologi
tersebut, W3C merupakan wadah untuk mengembangkan teknologi tersebut bersama. Perusahaan
anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online,
Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsdanmasihbanyaklagilembaga-lembagamaupunpemerintahan
yang turutandildalamperkembangak W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C
adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi
W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta
masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer
perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya
fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C
masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org.
IETF
Internet Engineering Task Force
merupakankepanjangandari IETF yang merupakanorganisasi yang
menjaringbanyakpihak yang tertarisdalampengembanganjaringankomputerdan
internet.Organisasiinidiaturoleh IESG (Internet Engineering Steering Group)
dandiberitugasuntukmempelajarimasalahteknik yang
terjadidalamjaringankomoputerdan Internet.IETF
banyakdikerjakanolehkelompokkerja yang berkonsentrasidisatu topic saja.IETF
merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol
TCP/IP.
ICANN
(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan
organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang
alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan
manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah
Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari
beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. Website ICANN dapat
diakses pada URL: http://www.icann.org.
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers
merupakankepanjangandari ICANN yang merupakanorganisasinirlaba yang
didirikanuntukbertanggungjawabdalamalokasiruangalamat IP, pemberian parameter
protocol, manajemen system nama domain danmanajemen system root server.
PadabulanOktober 1998 ICANN didirikanolehkoalisi yang terdiridaribanyakkomunitasbisnis
internet, akademisi. ICANN dapatdiaksespada URL: http://www.icann.org
II.
Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)
Hukum
Privasi
Adalahhakpemeganghakcipta
yang membatasipenggandaantidaksahsuatuciptaan yang
haknyaterbatasdansecaraprovasihanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan.
Hak Cipta
merupakan
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Ciptauntukmengaturpenggunaanatashasil ide gagasantertentu.
Hakciptamerupakanhakuntukmenyalinsuatuciptaan.Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan.Hakciptamempunyaimasaberlaku
yang terbatas.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(pasal 1 butir 1).
III.
Prinsip dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.
Persainganantara bandwidth yang tersediadengan 53 “keranjang”
infrastrukturdanstandarisasikebutuhansejakzamankoneksi modem dial-up. Operator
Internet (perusahaantelekomunikasidan ISP)
telahmenggunakanteknikmanajemenjaringanuntukmemberikanprioritaspadalalulintasdanuntukmenjawabtantangan
yang selamainiada. Manajemen jaringan menjadi semakin rumit mengatur
lalu-lintas Internet seoptimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas: Mencegah kemacetan dan menghilangkan latency dan jitter.
Perselisihan pertama menerjemahkan
prinsip netralitas jaringan dengan memberi perhatian kepada: Apakah manajemen
jaringan tertentu dapat dibenarkan. Adapun penganut paham netralitas jaringan
murni berpendapat setiap bit yang ada bernilai sama, dan karena itu semua
lalu-lintas Internet sebaiknya diperlakukan sama.
Tentu saja perusahaan telekomunikasi
dan ISP menentang pendapat ini. Alasan mereka: Para pengguna seharusnya
memiliki akses ke layanan Internet yang sama dan bila ini terjadi, lalu-lintas
Internet tidak dapat diperlakukan dengan adil. Bila lalu-lintas video dan email
diperlakukan dengan sama, maka para pengguna tidak akan memiliki penerimaan
video-stream yang bagus. Sebaliknya mereka tidak akan sadar akan keterlambatan
penerimaan email beberapa detik. Namun penganut paham netralitas jaringan yang
paling fanatik pun, bahkan tidak dapat mempertanyakan logika tersebut.
Kekhawatiran mereka adalah apa pun bentuk kesepakatan dalam netralitas jaringan
dapat membuka permasalahan yang lebih besar, meningkatkan permasalahan
membedakan antara manajemen jaringan yang adil dan kemungkinan adanya
manipulasi.
Berkembangnya kebutuhan bandwith
Sebagai gambaran kebutuhan bandwidth yang berkembang, pada 2009 pemirsa Youtube
menonton 1,2 miliar video per hari,21 dan menaikkan [upload] 20 jam video
setiap menit!22 54 Tentang Tata Kelola Internet Permasalahan Dalam perdebatan
netralitas jaringan, ada peningkatan konsensus mengenai kebutuhan untuk
pengelolaan jaringan yang pantas. Masalahnya, bagaimana mengartikan kata pantas
itu. Ada 3 area selain pertimbangan teknis [isu ekonomis, legal dan hak asasi
manusia] yang memperdebatkan manajemen jaringan dan netralitas jaringan sangat ketat.
Serangan
Jaringan Sensor
Komputersalingterkonekasisetiapsaatnyamembentuk internet yang tidakseorang
pun yang bisamengontrolnya.Dalamduniamayatidakterdapat hokum yang
melarangsiapapunmeletakanwebsitenya.Beberapa Negara melakukanpembatasanyaitu
Saudi Arabia, Bahrain, Tunisia, Singapura, danbeberapa Negara lainnya.Tingkat
sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name
System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang
untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.
Contoh kasus
·
Hacking atau
cracking Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat
internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding)
merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking
disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat
suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan
(contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan
tindakan yang menyalahi hukum.
·
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian
menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta
merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum
yang berlaku.
·
Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma
dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
IV.
Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian
Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker
komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar
al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode
lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat,
termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik
Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka
melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari
hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan
elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan
pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi
pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber
secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja,
perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media,
bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana
struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke
Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang
situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi
militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan
China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak
setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja,
apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya
besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat
dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal
yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu
dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun,
kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan
jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke
meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak
Kesimpulan
halaman
website merupakan jaringan Internet dan
dilakukan melalui protokol HTTP. Protokol HTTP merupakan standar untuk halaman
situs web. Situs web adalah kumpulan informasi dan fasilitas berupa text,
gambar dan suara yang diletakkan dalam sebuah server web. Biasanya website diletakkan
dalam sebuah shared server, yang disediakan oleh jasa atau layanan web hosting.
Memanfaatkan fasilitas web hosting, anda dapat menempatkan file-file yang
diupload dan download melalui program FTP (FTP Client), juga menyediakan
informasi berupa halaman-halaman web, dan melakukan komunikasi dengan email.
Sebenarnya terdapat banyak jenis akses (layanan) di internet, yang paling
populer adalah World Wide Web (HTTP atau akses situs web) dan E-Mail.Sumber.
Banyakjugaorganisasi-organisasipengolahan web seperti W3C, IETF ICANN
danmasihbanyak yang lain nya.Dalampengolahan web
diaturdenganHukumprivasidanjugahakcipta yang memberikanpenggunabatasan.
SUMBER:
http://prasetyaha.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-web.html
https://aswendy.wordpress.com/2014/04/23/pengelolaan-web/