Sabtu, 25 Maret 2017

PENGOLAHAN WEB

I.     Institusi: W3C, IETF, ICANN
 W3C

World Wide Web Consurtuimmerupakankepanjangandari W3C yang merupakanbadanuntuk word wide web.W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.Pada 20 oktober 1994 didirikan W3C olehMassachusetts Institue of Tekchnology (MIT).Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute nataional the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.W3C didanaioleh industry yang merupakananggotanyasendiri, tetapiproduknyatersedia gratis.Wird Wide Web ditemukan di CERN oleh Berners-Lee yang merupakanDirekturdari W3C.W3C berhubungandengan web seperti HTML.W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).




Web merupakanaspek yang penting, tidakadasatuorganisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan terkonologi tersebut, W3C merupakan wadah untuk mengembangkan teknologi tersebut bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsdanmasihbanyaklagilembaga-lembagamaupunpemerintahan yang turutandildalamperkembangak W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org. 


IETF                                             




                    
Internet Engineering Task Force merupakankepanjangandari IETF yang merupakanorganisasi yang menjaringbanyakpihak yang tertarisdalampengembanganjaringankomputerdan internet.Organisasiinidiaturoleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dandiberitugasuntukmempelajarimasalahteknik yang terjadidalamjaringankomoputerdan Internet.IETF banyakdikerjakanolehkelompokkerja yang berkonsentrasidisatu topic saja.IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.




ICANN




(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. Website ICANN dapat diakses pada URL: http://www.icann.org.

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers merupakankepanjangandari ICANN yang merupakanorganisasinirlaba yang didirikanuntukbertanggungjawabdalamalokasiruangalamat IP, pemberian parameter protocol, manajemen system nama domain danmanajemen system root server. PadabulanOktober 1998 ICANN didirikanolehkoalisi yang terdiridaribanyakkomunitasbisnis internet, akademisi. ICANN dapatdiaksespada URL: http://www.icann.org

II.     Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)

Hukum Privasi

Adalahhakpemeganghakcipta yang membatasipenggandaantidaksahsuatuciptaan yang haknyaterbatasdansecaraprovasihanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.


Hak Cipta 

merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Ciptauntukmengaturpenggunaanatashasil ide gagasantertentu. Hakciptamerupakanhakuntukmenyalinsuatuciptaan.Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Hakciptamempunyaimasaberlaku yang terbatas.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

III.     Prinsip dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.


Persainganantara bandwidth yang tersediadengan 53 “keranjang” infrastrukturdanstandarisasikebutuhansejakzamankoneksi modem dial-up. Operator Internet (perusahaantelekomunikasidan ISP) telahmenggunakanteknikmanajemenjaringanuntukmemberikanprioritaspadalalulintasdanuntukmenjawabtantangan yang selamainiada. Manajemen jaringan menjadi semakin rumit mengatur lalu-lintas Internet seoptimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang berkualitas: Mencegah kemacetan dan menghilangkan latency dan jitter.

Perselisihan pertama menerjemahkan prinsip netralitas jaringan dengan memberi perhatian kepada: Apakah manajemen jaringan tertentu dapat dibenarkan. Adapun penganut paham netralitas jaringan murni berpendapat setiap bit yang ada bernilai sama, dan karena itu semua lalu-lintas Internet sebaiknya diperlakukan sama.

Tentu saja perusahaan telekomunikasi dan ISP menentang pendapat ini. Alasan mereka: Para pengguna seharusnya memiliki akses ke layanan Internet yang sama dan bila ini terjadi, lalu-lintas Internet tidak dapat diperlakukan dengan adil. Bila lalu-lintas video dan email diperlakukan dengan sama, maka para pengguna tidak akan memiliki penerimaan video-stream yang bagus. Sebaliknya mereka tidak akan sadar akan keterlambatan penerimaan email beberapa detik. Namun penganut paham netralitas jaringan yang paling fanatik pun, bahkan tidak dapat mempertanyakan logika tersebut. Kekhawatiran mereka adalah apa pun bentuk kesepakatan dalam netralitas jaringan dapat membuka permasalahan yang lebih besar, meningkatkan permasalahan membedakan antara manajemen jaringan yang adil dan kemungkinan adanya manipulasi.

Berkembangnya kebutuhan bandwith Sebagai gambaran kebutuhan bandwidth yang berkembang, pada 2009 pemirsa Youtube menonton 1,2 miliar video per hari,21 dan menaikkan [upload] 20 jam video setiap menit!22 54 Tentang Tata Kelola Internet Permasalahan Dalam perdebatan netralitas jaringan, ada peningkatan konsensus mengenai kebutuhan untuk pengelolaan jaringan yang pantas. Masalahnya, bagaimana mengartikan kata pantas itu. Ada 3 area selain pertimbangan teknis [isu ekonomis, legal dan hak asasi manusia] yang memperdebatkan manajemen jaringan dan netralitas jaringan sangat ketat.

Serangan Jaringan Sensor




Komputersalingterkonekasisetiapsaatnyamembentuk internet yang tidakseorang pun yang bisamengontrolnya.Dalamduniamayatidakterdapat hokum yang melarangsiapapunmeletakanwebsitenya.Beberapa Negara melakukanpembatasanyaitu Saudi Arabia, Bahrain, Tunisia, Singapura, danbeberapa Negara lainnya.Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China. 

Contoh kasus

·         Hacking atau cracking Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

·         Pembajakan Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

·         Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.


IV.     Kasus pada Syrian Internet Army

The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.

Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.

Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.

Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak

Kesimpulan
halaman website merupakan jaringan Internet dan dilakukan melalui protokol HTTP. Protokol HTTP merupakan standar untuk halaman situs web. Situs web adalah kumpulan informasi dan fasilitas berupa text, gambar dan suara yang diletakkan dalam sebuah server web. Biasanya website diletakkan dalam sebuah shared server, yang disediakan oleh jasa atau layanan web hosting. Memanfaatkan fasilitas web hosting, anda dapat menempatkan file-file yang diupload dan download melalui program FTP (FTP Client), juga menyediakan informasi berupa halaman-halaman web, dan melakukan komunikasi dengan email.

Sebenarnya terdapat banyak jenis akses (layanan) di internet, yang paling populer adalah World Wide Web (HTTP atau akses situs web) dan E-Mail.
Sumber. Banyakjugaorganisasi-organisasipengolahan web seperti W3C, IETF ICANN danmasihbanyak yang lain nya.Dalampengolahan web diaturdenganHukumprivasidanjugahakcipta yang memberikanpenggunabatasan.


SUMBER:
http://prasetyaha.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-web.html
https://aswendy.wordpress.com/2014/04/23/pengelolaan-web/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar