Begitu pentingnya transformasi dari penyiaran
analog ke digital, sebagian kalangan menyebutnya sebagai “digital quantum leap
in television technolog (Given, 2007 : 278). Hernan Galperin (2004 : 3) bahkan
menyebutkan bahwa
transformasi dari analog ke digital dalam
penyiaran digembar-gemborkan sebagai inovasi paling penting dalam
sejarah industri televisi. Karena televisi
digital, dalam pandangan Galperin, melibatkan rekonfigurasi sektor yang, di
luar kepentingan ekonomi, adalah pusat mekanisme politik demokratis dan evolusi
budaya populer. Hal ini terjadi karena perubahan dari analog ke digital
membutuhkan upaya yang cukup besar dan menyuluruh, dan dengan demikian, akan
memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap industri televisi; bukan hanya
persoalan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga aturan main
agar kepentingan publik tetap terjaga, namun juga retooling, yaitu pihak
industri televisi harus memperbarui dan mengganti seluruh peralatan analog
menjadi digital, mulai dari infrastruktur produksi video dan distribusi, kamera
studio hingga menara transmisi, belum lagi perubahan dampak sosial-budaya yang
mungkin muncul berkaitan dengan berubahnya seluruh infrastrutur penyiaran
analog ke digital.
Sejarah
Perkembangan Regulasi Penyiaran di Indonesia
Siaran televisi pertama di Indonesia pada
17 Agustus 1962, bertepatan dengan peringatan ke-17 HUT kemerdekaan RI dan
berlangsungnya rangkaian kegiatan olah raga Asian Games yang disiarkan secara
langsung melalui siaran televisi. Siaran pertama ini dapat terwujud berkat
dukungan penuh dari Presiden Soekarno, yang memimpikan Indonesia dapat
membangun siaran televisi. Menteri Informasi Indonesia, Maladi, bahkan
menyatakan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden sejak 1952 berkaitan
dengan ini penyelenggaraan penyiaran di Indonesia (Kitlley, 2000:21).
TVRI adalah bagian dari proyek mercusuar
pemerintahan Soekarno. Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember
2015 | 242
Sebuah proyek yang menempatkan gengsi
bangsa di mata dunia luar sebagai prioritas utama, melebihi kebutuhan-kebutuhan
riil bagi bangsa lain. Bagi Soekarno, televisi adalah medium yang tepat untuk
memperkenalkan bangsa Indonesia ke dunia luar, sekaligus simbol untuk
mengangkat citra bangsa Indonesia, sejajar dengan negara-negara lain. Soekarno
terutama berambisi untuk menandingi Jepang yang telah menguasai teknologi
televisi sejak 1950-an. TVRI lahir untuk menegakkan eksistensi Indonesia
sebagai bangsa, dan event Asian Games 1962 adalah momentumnya (Sudibyo,
2004:280).
Pemerintahan Soeharto kemudian melanjutkan
sejarah TVRI dengan visi yang sama sekali berbeda dengan Soekarno. Jika
Soekarno menjadikan TVRI sebagai alat revolusi dan alat pembentukan manusia
Indonesia, Soeharto kemudia merubahnya menjadi sebuah media untuk menjamin
tercapainya pembangunan nasional. Dalam era ini, media televisi juga memiliki
fungsi untuk membangkitkan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa,
mengonsolidasikan kesatuan dan persatuan bangsa, memperkuat jati diri dan
budaya nasional serta mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan. (lihat Sudibyo, 2004:281)
Dengan fungsi yang dilekatkan kepada
televisi, bisa dibayangkan bahwa kedua rezim tersebut menerapkan regulasi yang
sangat ketat untuk menjamin terciptanya fungsi-fungsi tersebut Namun demikian,
alih-alih menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, TVRI malah dijadikan sebagai
alat propaganda pemerintah. Secara lebih jelas, TVRI hanya menjadi “corong”
pemerintah yang menyuarakan aspirasi pemerintah.
Sejak tahun-tahun pertama, TVRI terus
memonopoli siaran TV di Indonesia, hal ini terjadi karena rezim orde baru tidak
membuat regulasi yang sangat ketat dan cenderung tertutup, sehingga tidak
memungkinkan ada “pesaing” bagi TVRI. Namun demikian, sejak 1987 pemerintah
mulai melakukan deregulasi terhadap penyiaran di Indonesia dengan membuka
peluang untuk masuknya TV swasta sebagai pemain. Alasan regulasi ini karena
pemerintah merasa tidak mampu sendirian untuk menghadapi terpaan pengaruh
budaya asing. Dengan demikian, dibukanya kran bagi masuknya televisi swasta,
salah satunya untuk memerangi infiltrasi artefak-artefak budaya asing yang
begitu gencar pada tahun-tahun tersebut (Sudibyo, 2004 : 293)
Yang menarik dicermati dari regulasi
penyiaran di Indonesia adalah, bahwa meskipun kita tidak punya regulasi berupa
undang-undang, setidaknya setelah 35 tahun beroperasi televisi di Indonesia.
Undang-undang penyiaran baru dibuat pada tahun 1997, yaitu Undang-undang RI
Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran. Namun demikian, sebagaimana dikatakan
oleh Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 243
Ade Armando dalam bukunya “Televisi Jakarta
di atas Indonesia” (2004), bahwa undang-undang tersebut merupakan bagian (jika
tidak seluruhnya) kepentingan stasiun tv swasta yang telah beroperasi sejak
1989. Melalui undang-undang tersebut terlihat sangat jelas bagaimana kekuatan
pemilik modal bermain dengan sangat kuat dalam pengesahan undang-undang
tersebut.
Pada tahun 2002 muncul undang-undang
penyiaran baru, yaitu undang-undang Nomor 32 tahun 202 tentang penyiaran. Beberapa
pengamat media menyebut undang undang ini secara substantif membuka jalan bagi
demokratisasi penyiaran yang akan menjadikan televisi dan radio di Indonesia
dapat menjadi sebuah public sphere; yaitu sarana penumbuhan keberagaman, sarana
kontrol sosial yang efektif, yang tak lagi dikuasai hanya segelintir pemodal
dan pemerintah. (Armando, 2011:174-175).
PENELITIAN
Indonesia telah mulai menyusun rencana
untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana
ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya
pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang
merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium TVAvant Garde |
Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 244
Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya
terdiri dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia. Ini merupakan
bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka migrasi
siaran analog ke digital diantaranya adalah soft launching uji coba siaran
televisi digital di wilayah Jabodetabek oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada
tanggal 13 Agustus 2008 di TVRI. Kemudian secara resmi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melakukan Grand Launching uji coba siaran televisi digital pada tanggal
20 Mei 2009 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang pelaksanaannya
dipusatkan di Studio SCTV Jakarta.
Pada awal tahun 2010, Menteri Komunikasi
dan Informatika, Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran
televisi digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dan sebagai bentuk
sosialisasi dan dukungan pemerintah dalam mensukseskan migrasi dari penyiaran
televisi analog ke televisi digital Pada kegiatan yang dilaksanakan di Sasana
Budaya Ganesha tersebut, sebanyak kurang lebih 1000 set top box diberikan
kepada masyarakat Bandung.
Pemerintah juga telah membuat roadmap
infrastruktur televisi digital yang disusun sebagai peta jalan bagi
implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di
Indonesia. Dalam roadmap tersebut pemerintah telah menetapkan dimulainya
migrasi ke televisi Digital antara tahun 2012-2018, diantaranya: mulai dari
Pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012),
Penetapan regulasi perizinan televisi digital, penggelaran jaringan
infrastruktur multipleksing televisi digital di setiap zona layanan hingga
pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran televisi analog dan
digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran
analog dan menggantikannya dengan siaran digital) pada tahun 2018. Untuk
program digitalisasi penyiaran ini, pemerintah memiliki target capaian
penetrasi siaran televisi digital terhadap populasi sebanyak 35% pada tahun
2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog
switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah
yang telah tercover layanan siaran televisi digital dan secara nasional analog
switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.
Sebagai dukungan regulasi terhadap
implementasi penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka
Dasar Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap
Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau
kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi
digital. Pada bulan Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember
2015 | 245
November 2011, pemerintah menerbitkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak
Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan
ini mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona
layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV
digital.
Masalah kemudian muncul bukan berkaitan
dengan kebijakan digitalisasi penyiaran, namun berkaitan dengan terbitnya
regulasi mengenai tv digital yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri
Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Pro-kontra mengenai Permen tersebut
bahkan hingga kini masih berlangsung hangat dengan melibatkan pemerintah
(Kominfo), penyelenggara penyiaran televisi nasional berjaringan, televisi
lokal, televisi publik dan komunitas, serta organisasi masyarakat sipil.
Salah satu hal yang dipersoalkan oleh
banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital
tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan
status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership.
Sebagaimana diungkapkan oleh Rahayu (2013 : 146), pemerintah cenderung berpihak
pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang saat ini telah
established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 5 ayat (1) Permen 22/2011, lembaga penyelenggara mutipleksing
adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan lembaga penyiaran swasta.
Ini berarti bahwa hanya lembaga penyiaran
yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran tetap yang berhak mengikuti
tender untuk mengelola multipleksing. Ketentuan ini, dengan demikian, justru
akan memperkuat status quo, karena tidak memberikan peluang bagi munculnya
lembaga-lembaga penyiaran yang baru untuk mengelola multipleksing. Di samping
itu, sebagaimana diungkapkan Rahayu, tidak ada ketentuan bagaimana pengaturan
multipleksing memberikan jaminan bagi keberlangsungan hidup penyiaran lokal dan
komunitas yang memiliki kemampuan finansial yang terbatas. Dengan demikian,
regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran
di Indonesia akan semakin menguat.
Disisi lain, penolakan terhadap kebijakan
mengenai televisi digital ini terjadi karena sebagian pihak menuding bahwa
pemerintah membuat keputusan sepihak tentang peralihan dari sistem penyiaran
analog ke digital. Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri 22 tahun
2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan mengenai perubahan
undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Dengan demikian, melalui Permen
tersebut, pemerintah Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember
2015 | 246
menunjukkan dominasi dan sifat otoriternya.
Fakta tentang persoalan ini dapat dengan
jelas dilihat dalam Permen 22/2011 pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang izin
penyelenggaraan penyiaran, pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang izin
penyelenggaraan multipleksing, pasal 19 tentang evaluasi pengawasan, dan pasal
20 tentang sanksi-sanksi. Pemerintah berusaha untuk menjadi satu-satunya
Regulator menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya regulator yang berwenang
mengatur digitalisasi penyiaran di Indonesia (Lihat Rahayu, 2013:146).
Ini jelas bertentang dengan UU 32/2002.
yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah
lembaga yang wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran
serta masyarakat di bidang penyiaran. Sebelumnya pada tahun 2005 pemerintah
melalui Menkominfo mengeluarkan empat PP Penyiaran tahun 2005. Peran KPI
melalui PP tersebut dibatasi hanya sebagai regulator isi siaran, sementara
persoalan perizinan dan sistem siaran dikembalikan kepada pemerintah.
Berkaitan dengan hal ini, sepertinya ada
indikasi pemerintah ingin mengambil kembali kewenangannya dalam mengatur ranah
penyiaran, sesuatu hal yang jelas-jelas menghianati UU Penyiaran No. 32/2002.
Karena awalnya diskursus mengenai UU Penyiaran, sebagaimana dikatakan Agus
Sudibyo, merupakan upaya untuk “meminimalisir intervensi negara ke ruang
publik, dan mengembalikan urusan ruang publik kepada masyarakat” (Sudibyo,
2009:14). Dalam konteks inilah, sepertinya kita melihat ada upaya untuk
mengembalikan kontrol ranah penyiaran kembali ke tangan sistem birokrasi
setelah beberapa saat ada dalam tangan representasi publik. UU Penyiaran dalam
konteks ini hadir dengan spirit mengembalikan “kekuasaan” kepada publik untuk
mengelola frekuensi agar dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. UU
Penyiaran adalah upaya transisi dari kekuasaan negara (state based powers)
menuju kekuasaan publik (public-based power). Intervensi pemerintah terhadap
ranah penyiaran diminimalisasi, kepemilikan media monopolitik dibatasi, dan
prinsip diversitas isi dilembagakan (Sudibyo, 2014:15).
KESIMPULAN
Banyak
pihak yang masih mempersoalkan mengenai terbitnya regulasi soal televisi
digital di Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak
berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah
bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih
meningkatkan diversity of content dan ownership. Pemerintah
cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang
saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing.
Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam
industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat. Kemudian, dari segi
kepentingan publik (public interest), regulasi ini belum mencerminkan
upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan
pasar.
DAFTAR PUSAKA