Jumat, 14 Oktober 2016

DIGITAL CINEMA : UNSUR-UNSUR ESTETIKA DAN STILISTIKA FILM GUBANG THE MOVIE KARYA SARMAN GALANG


 
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam suku, bahasa dan budaya. Keberagaman suku, bahasa, dan budaya tersebut menjadi kekayaan yang sangat besar dan perlu terus dipelihara serta dikembangkan. Salah satu bentuk pemeliharaan dan pengembangan tersebut adalah dengan menanamkan sikap bangga terhadap kekayaan budaya yang ada dan melakukan kajian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga timbul rasa cinta terhadap budaya yang ada.
lain serta kebiasaan-kebiasaan yang di dapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian, berbicara masalah Budaya Melayu, pastilah berbicara mengenai sesuatu yang berkaitan dengan unsur: pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, dan adat-istiadat Melayu, khususnya masyarakat Kabupaten Anambas Propinsi Kepulauan Riau.
Menurut penulis, film ini sangat bagus untuk konsumsi dan objek pengamatan. Selain cerita yang diangkat sangat menarik juga film ini kaya dengan nilai-nilai estetika dan stilistika. Bahkan berdasarkan hasil pengamatan penulis sendiri, film ini belum ada yang mengkajinya (dalam bentuk penelitian). Oleh sebab itulah, penulis ingin sekali mengangkat film Gubang the Movie ini sebagai objek penelitian sekaligus ingin memperkenalkan kepada pembaca tentang unsur-unsur estetika dan stilistika yang terkandung dalam film ini. Dilatarbelakangi hal tersebut maka judul penelitian yang penulis ajukan adalah “Unsur-unsur Estetika dan Stilistika Film Gubang the Movie Karya Sarman Galang”
Gubang the Movie karya Salman Galang. Sementara teknik penelitian yang penulis gunakan adalah teknik kualitatif.
Chaer (2007:11) menjelaskan bahwa kajian kualitatif pada dasarnya untuk menyusun teori, bukan menguji teori. Dengan kata lain kajian kualitatif bertujuan untuk menemukan pengetahuan baru atau merumuskan teori baru berdasarkan data yang dikumpulkan.
1. Aspek Estetika (Ontologis dan Imanen)

Hasil penelitian yang peneliti peroleh dari Aspek Estetika (Ontologis yang terkandung dalan film gubang the movie sebanyak 4 jenis), (Imanen yang terkandung dalam film gubang the movie 7 jenis).
2. Aspek Stilistika (Gaya Bahasa)

Hasil penelitian yang peneliti peroleh dari aspek Stilistika (Gaya Bahasa) dalam Film gubang the movie terdapat 4 Gaya Bahasa berikut: Gaya Bahasa Hiperbola yang terkandung dalam film gubang the movie sebanyak 5 jenis. Gaya Bahasa Ironi yang terkandung dalam film gubang the movie sebanyak 4 jenis. Gaya Bahasa Epanalepsis yang terkandung dalam film gubang the movie sebanyak 5 jenis dan Gaya Bahasa Perumpamaan yang terkandung dalam film gubang the movie sebanyak 5 jenis.
3. Simpulan

Berdasarkan hasil analisis data yang telah penulis lakukan maka dapat diambil simpulan sebagai berikut:

1. Film Gubang the Movie mengandung unsur estetika khususnya aspek Ontologis sebanyak 4 dan aspek Imanen sebanyak 7 data.
2. Film Gubang the Movie mengandung unsur stilistika (gaya bahasa) sebagai berikut:
a. Gaya bahasa hiperbola sebanyak 4 data.
b. Gaya bahasa ironi sebanyak 5 data.
c. Gaya bahasa epanalepsis sebanyak 5 data.
d. Gaya bahasa perumpamaan sebanyak 5 data.

DAFTAR PUSAKA
https://www.dropbox.com/s/c1qq410wrcac6uz/estetika.pdf?dl=0

Digital Cinema



2.1 Film
2.1.1 Pengertian
                                Pengertian secara harafiah film (sinema) adalah Cinemathographie yang berasal dari Cinema + tho = phytos (cahaya) + graphie = grhap (tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar kita dapat melukis gerak dengan cahaya, kita harus menggunakan alat khusus, yang biasa kita sebut dengan kamera.
                                Film adalah sekedar gambar yang bergerak, adapun pergerakannya disebut sebagai intermitten movement, gerakan yang muncul hanya karena keterbatasan kemampuan mata dan otak
manusia menangkap sejumlah pergantian gambar dalam sepersekian detik. Film menjadi media yang sangat berpengaruh, melebihi mediamedia yang lain, karena secara audio dan visual dia bekerja sama
dengan baik dalam membuat penontonnya tidak bosan dan lebih mudah mengingat, karena formatnya yang menarik.

                2.1.2 Sejarah dan Perkembangan Film Internasional
                        Film yang ditemukan pada akhir abad ke-19 dan terus berkembang hingga hari ini merupakan ‘perkembangan lebih jauh’ dari teknologi fotografi. Perkembangan penting sejarah fotografi telah terjadi di tahun 1826, ketika Joseph Nicephore Niepce dari Perancis membuat campuran dengan perak untuk membuat gambar pada sebuah lempengan timah yang tebal.
                                Film pertama kali dipertontonkan untuk khalayak umum dengan membayar berlangsung di Grand Cafe Boulevard de Capucines, Paris, Perancis pada 28 Desember 1895. Peristiwa ini sekaligus menandai lahirnya film dan bioskop di dunia.

2.1.3 Sejarah dan Perkembangan Film Indonesia
                Di Indonesia, film pertama kali diperkenalkan pada 5 Desember 1900 di Batavia (Jakarta). Pada masa itu film disebut “Gambar Idoep".
Pertunjukkan film pertama digelar di Tanah Abang dengan tema film dokumenter yang menggambarkan perjalanan Ratu dan Raja Belanda di Den Haag. Namun pertunjukan pertama ini kurang sukses karena
harga karcisnya dianggap terlalu mahal.
Sehingga pada 1 Januari1901, harga karcis dikurangi hingga 75% untuk merangsang minat
penonton. Film cerita pertama kali dikenal di Indonesia pada tahun 1905 yang diimpor dari Amerika. Film-film impor ini berubah judul ke 16 dalam bahasa Melayu, dan film cerita impor ini cukup laku di
Indonesia, dibuktikan dengan jumlah penonton dan bioskop pun meningkat. Daya tarik tontonan baru ini ternyata mengagumkan.
Film lokal pertama kali diproduksi pada tahun 1926, dengan judul “Loetoeng Kasaroeng” yang diproduksi oleh NV Java Film Company, adalah sebuah film cerita yang masih bisu. Agak terlambat memang, karena pada tahun tersebut di belahan dunia yang lain, film-film bersuara sudah mulai diproduksi. Kemudian, perusahaan yang sama memproduksi film kedua mereka dengan judul “Eulis Atjih”.

2.1.4.2 Menurut Cara Pembuatan Film
                A. Film Eksperimental
Film Eksperimental adalah film yang dibuat tanpa mengacu pada kaidah-kaidah pembuatan film yang
lazim. Tujuannya adalah untuk mengadakan eksperimentasi dan mencari cara-cara pengucapan baru
lewat film. Umumnya dibuat oleh sineas yang kritis terhadap perubahan (kalangan seniman film), tanpa
mengutamakan sisi komersialisme, namun lebih kepada sisi kebebasan berkarya.
B. Film Animasi
Film Animasi adalah film yang dibuat dengan memanfaatkan gambar (lukisan) maupun benda-benda mati yang lain, seperti boneka, meja, dan kursi yang bisa dihidupkan dengan teknik animasi.

2.4.2 Nilai-nilai Apresiasi
A. Nilai Hiburan
Nilai hiburan sebuah film sangat penting. Jika sebuah filmtidak mengikat perhatian kita dari awal hingga akhir, film itu terancam gagal. Kita cepat menjadi bosan. Akibatnya, kita tak bisa mengapresiasi unsur-unsurnya.
Nilai hiburan sangat relatif, karena tergantung dari selera penonton. Memang, nilai hiburan ada kalanya dianggap rendah. Itu terutama sering ditujukan kepada film-film yang menawarkan mimpi-mimpi atau pelarian dari kenyataan hidup sehari-hari.
B. Nilai Pendidikan
Pendidikan yang dimaksud bukanlah pendidikan formal di bangku sekolah. Nilai pendidikan sebuah film lebih kepada pesan-pesan yang ingin disampaikan (nilai moral film). Setiap film umumnya mengandung nilai pendidikan, hanya perbedaan satu dengan lainnya adalah pada kedalam pesan yang ingin disampaikan.

DAFTAR PUSAKA
https://www.dropbox.com/s/pgboc09t3uhtmhv/2TA11217.pdf?dl=0

DISTRIBUSI PRODUKSI DAN PENERIMAAN TV


Pendahuluan: Revolusi Digital
Tidak sampai 20 tahun yang lalu, terjadi pergeseran paradigma media yang bersifat global dan sangat fundamental. Pergeseran itu menyangkut produksi, penyimpanan, dan penyebaran informasi digital secara global melalui jaringan online (Internet). Melalui jaringan ini, setiap komputer mampu untuk menerima dan mengirimkan teks, gambar, audio, dan video dengan cepat dan murah (Petre dan Harrington, 1996:9).
Salah satu hasil perkembangan teknologi digital ini adalah apa yang disebut dengan Digital Media. Flew (2002:10) mendeskripsikan digital media sebagai berikut: “Digital media are forms of media content that combine and integrated data, text, sound, and images of all kinds; are stored in digital formats; and are increasingly distributed through network such as based upon broad-band fibre-optic cables, sattelites, and microwave transmision systems”. Perkembangan media digital digerakkan oleh tersedianya teknologi baru di dalam penciptaan dan penyebaran isi (content) media. Di samping itu, pengembangan dan distribusi isi media digital juga didorong oleh keinginan untuk melakukan inovasi dan ekspresi kreatif; serta keinginan untuk mengeksploitasi peluang bisnis baru.

Media Digital dan Industri Media Tradisional

Industri yang pertama kali menggunakan teknologi digital adalah industry permainan komputer (computer games). Kesuksesan industri games ini menarik perhatian industri media tradisional (cetak dan elektronik) untuk mulai mengembangkan isi dan distribusi dalam format digital. Di sisi lain, muncul tuntutan-tuntutan baru terhadap industri media dari pihak khalayak, yang menghendaki informasi yang semakin spesifik (sesuai kebutuhan) dalam isinya dan luwes dalam cara dan waktu untuk mengaksesnya. Beberapa CEO perusahaan telekomunikasi mengunakan istilah “Anything, anytime, Sri Hastjarjo – Dunia Digital dan Dunia Penyiaran 37 anywhere” untuk menggambarkan tuntutan konsumen ini (Negroponte,
1995:174). Sebuah penelitian di Australia melaporkan bahwa khalayak yang saat ini berusia 35 tahun ke bawah tidak lagi memiliki kebiasaan mengkonsumsi media massa seperti yang dimiliki oleh orangtua mereka. Contoh yang jelas bisa dilihat dari kebiasaan membaca surat kabar. Generasi yang lebih tua biasa membaca surat kabar dari awal sampai akhir secara metodis; sedangkan generasi yang lebih muda akan langsung membaca bagian (rubrik) yang mereka sukai, dan mengabaikan isi yang lain. Generasi baru ini juga tidak lagi membeli surat kabar setiap hari, namun hanya pada akhir pekan atau pada hari-hari tertentu. Alasan bagi kebiasaan baru tersebut antara lain: keterbatasan waktu, tidak mau memboroskan kertas koran (demi kelestarian lingkungan), merasa sudah cukup dengan mengikuti headline berita dari TV kabel atau internet di tempat kerja (Petre dan Harrington, 1996:127). Industri periklanan, yang memiliki hubungan tak terpisahkan dari industry media massa, juga akan diuntungkan dengan perkembangan media digital; terutama di dalam hal mengurangi pemborosan iklan (ad wastage). Ad wastage adalah istilah di dalam industri periklanan untuk mewakili kelompok khalayak yang tidak menaruh perhatian sama sekali kepada iklan di media massa (Petre dan Harrington, 1996:133). Dengan media digital, terbuka kemungkinan untuk men-distribusikan informasi tentang sebuah produk kepada konsumen yang benar-benar membutuhkan/menginginkan/menggunakan
jenis produk tersebut.

Televisi Digital

Perkembangan Televisi (Siaran) Digital membuka peluang untuk meningkatkan kemampuan televisi sebagai sebuah media; dengan cara menambahkan fasilitas/kemampuan yang saat ini dimiliki oleh Internet. Prototype televisi digital diharapkan bisa menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:
kualitas gambar dan suara yang lebih tinggi, sehingga bisa mendekati pengalaman menonton bioskop; kemung-kinan bagi stasiun televisi yang ada untuk melakukan multi-channelling; dan pengembangan datacasting dan televise interaktif. Sekalipun televisi digital membuka kemungkinan-kemungkinan yang
menarik, namun realisasinya tidak secepat media yang lain. Penghambat yang terbesar adalah: dibutuhkannya pesawat televisi model baru yang memiliki fasilitas untuk men-decode sinyal digital. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan televisi siaran agar ragu untuk mulai melakukan siaran televisi digital, dengan pertimbangan: (1) dibutuhkan pembangunan infrastruktur baruuntuk memproduksi dan menyiarkan program televisi digital; (2) harga pesawat televisi digital masih belum terjangkau oleh sebagian terbesar khalayak penonton televisi, sementara itu untuk menyiarkan program ganda (analog dan digital) akan terlalu mahal (Flew, 2002:111). Saat ini baru bisa dilakukan prediksi tentang pelayanan apa saja yang bisa dimungkinkan oleh televisi digital di masa depan. Prediksi ini didasarkan kepada isi dan pelayanan tambahan yang saat ini diberikan oleh stasiun televisi yang juga memiliki website di Internet. Informasi dan pelayanan Sri Hastjarjo – Dunia Digital dan Dunia Penyiaran 39 tambahan yang ada di dalam website stasiun televisi biasanya meliputi: informasi- informasi tambahan untuk mendukung program yang disiarkan, informasi statistik untuk program olah-raga, dan link ke situs Internet yang berhubungan dengan isi program. Berdasar informasi dan pelayanan tersebut, maka penggabungan televise dan internet akan membuka kemungkinan untuk pelayanan-pelayanan baru, seperti: penyediaan link antara program dokumenter dengan ensiklopedia online; akses kepada arsip digital untuk memperoleh informasi-informasi tambahan bagi program-program berita dan current affairs; membuat link antara program drama atau komedi dengan situs-situs Internet yang dibuat oleh para penggemar (fans) program-program tersebut.

DAFTAR PUSAKA
https://www.dropbox.com/home?preview=Jurnal+Komunikasi+Massa+Vol+1+No+1+2007.pdf

DIGITAL TELEVISION



Tulisan ini berawal dari persoalan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia, melalui regulasi ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi penyiaran di Indonesia. Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televise swasta nasional yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimanakah motif dan konteks yang melandasi terbitnya regulasi mengenai televisi Digital di Indonesia?. Kedua, apakah regulasi tersebut lebih mencerminkan kepentingan publik Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 238
Kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung berpihak pada kepentingan kapital dalam menentukan pengelola multipleksing. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini juga masih belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.

PENDAHULUAN

Kita hidup di antara transisi ke era teknologi digital, dapat dikatakan bahwa penggunaan televise digital1 adalah sebuah keniscayaan. Bagi berbagai kalangan, perubahal dari tv analog ke tv digital merupajan sebuah solusi dari keterbatasan spectrum yang ditawarkan televise analog. Hal ini dikarenakan televisi Digital bersifat multicasting dimana sejumlah sinyal televisi dikirim dalam satu kanal. Disamping itu, televisi digital akan memberikan gambar dan suara yang lebih tajam, serta kemampuan untuk menyimpan, memanipulasi dan mendistribusikan konten yang lebih mudah jika dibandingkan dengan televisi analog.

Begitu pentingnya transformasi dari penyiaran analog ke digital, sebagian kalangan menyebutnya sebagai “digital quantum leap in television technolog (Given, 2007 : 278). Hernan Galperin (2004 : 3) bahkan menyebutkan bahwa
transformasi dari analog ke digital dalam penyiaran digembar-gemborkan sebagai inovasi paling penting dalam
sejarah industri televisi. Karena televisi digital, dalam pandangan Galperin, melibatkan rekonfigurasi sektor yang, di luar kepentingan ekonomi, adalah pusat mekanisme politik demokratis dan evolusi budaya populer. Hal ini terjadi karena perubahan dari analog ke digital membutuhkan upaya yang cukup besar dan menyuluruh, dan dengan demikian, akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap industri televisi; bukan hanya persoalan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga aturan main agar kepentingan publik tetap terjaga, namun juga retooling, yaitu pihak industri televisi harus memperbarui dan mengganti seluruh peralatan analog menjadi digital, mulai dari infrastruktur produksi video dan distribusi, kamera studio hingga menara transmisi, belum lagi perubahan dampak sosial-budaya yang mungkin muncul berkaitan dengan berubahnya seluruh infrastrutur penyiaran analog ke digital.

Sejarah Perkembangan Regulasi Penyiaran di Indonesia

Siaran televisi pertama di Indonesia pada 17 Agustus 1962, bertepatan dengan peringatan ke-17 HUT kemerdekaan RI dan berlangsungnya rangkaian kegiatan olah raga Asian Games yang disiarkan secara langsung melalui siaran televisi. Siaran pertama ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Presiden Soekarno, yang memimpikan Indonesia dapat membangun siaran televisi. Menteri Informasi Indonesia, Maladi, bahkan menyatakan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden sejak 1952 berkaitan dengan ini penyelenggaraan penyiaran di Indonesia (Kitlley, 2000:21).
TVRI adalah bagian dari proyek mercusuar pemerintahan Soekarno. Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 242
Sebuah proyek yang menempatkan gengsi bangsa di mata dunia luar sebagai prioritas utama, melebihi kebutuhan-kebutuhan riil bagi bangsa lain. Bagi Soekarno, televisi adalah medium yang tepat untuk memperkenalkan bangsa Indonesia ke dunia luar, sekaligus simbol untuk mengangkat citra bangsa Indonesia, sejajar dengan negara-negara lain. Soekarno terutama berambisi untuk menandingi Jepang yang telah menguasai teknologi televisi sejak 1950-an. TVRI lahir untuk menegakkan eksistensi Indonesia sebagai bangsa, dan event Asian Games 1962 adalah momentumnya (Sudibyo, 2004:280).
Pemerintahan Soeharto kemudian melanjutkan sejarah TVRI dengan visi yang sama sekali berbeda dengan Soekarno. Jika Soekarno menjadikan TVRI sebagai alat revolusi dan alat pembentukan manusia Indonesia, Soeharto kemudia merubahnya menjadi sebuah media untuk menjamin tercapainya pembangunan nasional. Dalam era ini, media televisi juga memiliki fungsi untuk membangkitkan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, mengonsolidasikan kesatuan dan persatuan bangsa, memperkuat jati diri dan budaya nasional serta mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (lihat Sudibyo, 2004:281)
Dengan fungsi yang dilekatkan kepada televisi, bisa dibayangkan bahwa kedua rezim tersebut menerapkan regulasi yang sangat ketat untuk menjamin terciptanya fungsi-fungsi tersebut Namun demikian, alih-alih menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, TVRI malah dijadikan sebagai alat propaganda pemerintah. Secara lebih jelas, TVRI hanya menjadi “corong” pemerintah yang menyuarakan aspirasi pemerintah.
Sejak tahun-tahun pertama, TVRI terus memonopoli siaran TV di Indonesia, hal ini terjadi karena rezim orde baru tidak membuat regulasi yang sangat ketat dan cenderung tertutup, sehingga tidak memungkinkan ada “pesaing” bagi TVRI. Namun demikian, sejak 1987 pemerintah mulai melakukan deregulasi terhadap penyiaran di Indonesia dengan membuka peluang untuk masuknya TV swasta sebagai pemain. Alasan regulasi ini karena pemerintah merasa tidak mampu sendirian untuk menghadapi terpaan pengaruh budaya asing. Dengan demikian, dibukanya kran bagi masuknya televisi swasta, salah satunya untuk memerangi infiltrasi artefak-artefak budaya asing yang begitu gencar pada tahun-tahun tersebut (Sudibyo, 2004 : 293)
Yang menarik dicermati dari regulasi penyiaran di Indonesia adalah, bahwa meskipun kita tidak punya regulasi berupa undang-undang, setidaknya setelah 35 tahun beroperasi televisi di Indonesia. Undang-undang penyiaran baru dibuat pada tahun 1997, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran. Namun demikian, sebagaimana dikatakan oleh Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 243
Ade Armando dalam bukunya “Televisi Jakarta di atas Indonesia” (2004), bahwa undang-undang tersebut merupakan bagian (jika tidak seluruhnya) kepentingan stasiun tv swasta yang telah beroperasi sejak 1989. Melalui undang-undang tersebut terlihat sangat jelas bagaimana kekuatan pemilik modal bermain dengan sangat kuat dalam pengesahan undang-undang tersebut.
Pada tahun 2002 muncul undang-undang penyiaran baru, yaitu undang-undang Nomor 32 tahun 202 tentang penyiaran. Beberapa pengamat media menyebut undang undang ini secara substantif membuka jalan bagi demokratisasi penyiaran yang akan menjadikan televisi dan radio di Indonesia dapat menjadi sebuah public sphere; yaitu sarana penumbuhan keberagaman, sarana kontrol sosial yang efektif, yang tak lagi dikuasai hanya segelintir pemodal dan pemerintah. (Armando, 2011:174-175).

PENELITIAN

Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium TVAvant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 244
Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia. Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka migrasi siaran analog ke digital diantaranya adalah soft launching uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabodetabek oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 13 Agustus 2008 di TVRI. Kemudian secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan Grand Launching uji coba siaran televisi digital pada tanggal 20 Mei 2009 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang pelaksanaannya dipusatkan di Studio SCTV Jakarta.
Pada awal tahun 2010, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran televisi digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dan sebagai bentuk sosialisasi dan dukungan pemerintah dalam mensukseskan migrasi dari penyiaran televisi analog ke televisi digital Pada kegiatan yang dilaksanakan di Sasana Budaya Ganesha tersebut, sebanyak kurang lebih 1000 set top box diberikan kepada masyarakat Bandung.
Pemerintah juga telah membuat roadmap infrastruktur televisi digital yang disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Dalam roadmap tersebut pemerintah telah menetapkan dimulainya migrasi ke televisi Digital antara tahun 2012-2018, diantaranya: mulai dari Pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012), Penetapan regulasi perizinan televisi digital, penggelaran jaringan infrastruktur multipleksing televisi digital di setiap zona layanan hingga pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran televisi analog dan digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital) pada tahun 2018. Untuk program digitalisasi penyiaran ini, pemerintah memiliki target capaian penetrasi siaran televisi digital terhadap populasi sebanyak 35% pada tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah yang telah tercover layanan siaran televisi digital dan secara nasional analog switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi digital. Pada bulan Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 245
November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan ini mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV digital.
Masalah kemudian muncul bukan berkaitan dengan kebijakan digitalisasi penyiaran, namun berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai tv digital yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Pro-kontra mengenai Permen tersebut bahkan hingga kini masih berlangsung hangat dengan melibatkan pemerintah (Kominfo), penyelenggara penyiaran televisi nasional berjaringan, televisi lokal, televisi publik dan komunitas, serta organisasi masyarakat sipil.
Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership. Sebagaimana diungkapkan oleh Rahayu (2013 : 146), pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) Permen 22/2011, lembaga penyelenggara mutipleksing adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan lembaga penyiaran swasta.
Ini berarti bahwa hanya lembaga penyiaran yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran tetap yang berhak mengikuti tender untuk mengelola multipleksing. Ketentuan ini, dengan demikian, justru akan memperkuat status quo, karena tidak memberikan peluang bagi munculnya lembaga-lembaga penyiaran yang baru untuk mengelola multipleksing. Di samping itu, sebagaimana diungkapkan Rahayu, tidak ada ketentuan bagaimana pengaturan multipleksing memberikan jaminan bagi keberlangsungan hidup penyiaran lokal dan komunitas yang memiliki kemampuan finansial yang terbatas. Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat.
Disisi lain, penolakan terhadap kebijakan mengenai televisi digital ini terjadi karena sebagian pihak menuding bahwa pemerintah membuat keputusan sepihak tentang peralihan dari sistem penyiaran analog ke digital. Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri 22 tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan mengenai perubahan undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Dengan demikian, melalui Permen tersebut, pemerintah Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 246
menunjukkan dominasi dan sifat otoriternya.
Fakta tentang persoalan ini dapat dengan jelas dilihat dalam Permen 22/2011 pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang izin penyelenggaraan penyiaran, pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang izin penyelenggaraan multipleksing, pasal 19 tentang evaluasi pengawasan, dan pasal 20 tentang sanksi-sanksi. Pemerintah berusaha untuk menjadi satu-satunya Regulator menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya regulator yang berwenang mengatur digitalisasi penyiaran di Indonesia (Lihat Rahayu, 2013:146).
Ini jelas bertentang dengan UU 32/2002. yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Sebelumnya pada tahun 2005 pemerintah melalui Menkominfo mengeluarkan empat PP Penyiaran tahun 2005. Peran KPI melalui PP tersebut dibatasi hanya sebagai regulator isi siaran, sementara persoalan perizinan dan sistem siaran dikembalikan kepada pemerintah.
Berkaitan dengan hal ini, sepertinya ada indikasi pemerintah ingin mengambil kembali kewenangannya dalam mengatur ranah penyiaran, sesuatu hal yang jelas-jelas menghianati UU Penyiaran No. 32/2002. Karena awalnya diskursus mengenai UU Penyiaran, sebagaimana dikatakan Agus Sudibyo, merupakan upaya untuk “meminimalisir intervensi negara ke ruang publik, dan mengembalikan urusan ruang publik kepada masyarakat” (Sudibyo, 2009:14). Dalam konteks inilah, sepertinya kita melihat ada upaya untuk mengembalikan kontrol ranah penyiaran kembali ke tangan sistem birokrasi setelah beberapa saat ada dalam tangan representasi publik. UU Penyiaran dalam konteks ini hadir dengan spirit mengembalikan “kekuasaan” kepada publik untuk mengelola frekuensi agar dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. UU Penyiaran adalah upaya transisi dari kekuasaan negara (state based powers) menuju kekuasaan publik (public-based power). Intervensi pemerintah terhadap ranah penyiaran diminimalisasi, kepemilikan media monopolitik dibatasi, dan prinsip diversitas isi dilembagakan (Sudibyo, 2014:15).
KESIMPULAN
Banyak pihak yang masih mempersoalkan mengenai terbitnya regulasi soal televisi digital di Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership. Pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.

DAFTAR PUSAKA