Jumat, 14 Oktober 2016

DIGITAL TELEVISION



Tulisan ini berawal dari persoalan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia, melalui regulasi ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi penyiaran di Indonesia. Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televise swasta nasional yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimanakah motif dan konteks yang melandasi terbitnya regulasi mengenai televisi Digital di Indonesia?. Kedua, apakah regulasi tersebut lebih mencerminkan kepentingan publik Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 238
Kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung berpihak pada kepentingan kapital dalam menentukan pengelola multipleksing. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini juga masih belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.

PENDAHULUAN

Kita hidup di antara transisi ke era teknologi digital, dapat dikatakan bahwa penggunaan televise digital1 adalah sebuah keniscayaan. Bagi berbagai kalangan, perubahal dari tv analog ke tv digital merupajan sebuah solusi dari keterbatasan spectrum yang ditawarkan televise analog. Hal ini dikarenakan televisi Digital bersifat multicasting dimana sejumlah sinyal televisi dikirim dalam satu kanal. Disamping itu, televisi digital akan memberikan gambar dan suara yang lebih tajam, serta kemampuan untuk menyimpan, memanipulasi dan mendistribusikan konten yang lebih mudah jika dibandingkan dengan televisi analog.

Begitu pentingnya transformasi dari penyiaran analog ke digital, sebagian kalangan menyebutnya sebagai “digital quantum leap in television technolog (Given, 2007 : 278). Hernan Galperin (2004 : 3) bahkan menyebutkan bahwa
transformasi dari analog ke digital dalam penyiaran digembar-gemborkan sebagai inovasi paling penting dalam
sejarah industri televisi. Karena televisi digital, dalam pandangan Galperin, melibatkan rekonfigurasi sektor yang, di luar kepentingan ekonomi, adalah pusat mekanisme politik demokratis dan evolusi budaya populer. Hal ini terjadi karena perubahan dari analog ke digital membutuhkan upaya yang cukup besar dan menyuluruh, dan dengan demikian, akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap industri televisi; bukan hanya persoalan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga aturan main agar kepentingan publik tetap terjaga, namun juga retooling, yaitu pihak industri televisi harus memperbarui dan mengganti seluruh peralatan analog menjadi digital, mulai dari infrastruktur produksi video dan distribusi, kamera studio hingga menara transmisi, belum lagi perubahan dampak sosial-budaya yang mungkin muncul berkaitan dengan berubahnya seluruh infrastrutur penyiaran analog ke digital.

Sejarah Perkembangan Regulasi Penyiaran di Indonesia

Siaran televisi pertama di Indonesia pada 17 Agustus 1962, bertepatan dengan peringatan ke-17 HUT kemerdekaan RI dan berlangsungnya rangkaian kegiatan olah raga Asian Games yang disiarkan secara langsung melalui siaran televisi. Siaran pertama ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Presiden Soekarno, yang memimpikan Indonesia dapat membangun siaran televisi. Menteri Informasi Indonesia, Maladi, bahkan menyatakan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden sejak 1952 berkaitan dengan ini penyelenggaraan penyiaran di Indonesia (Kitlley, 2000:21).
TVRI adalah bagian dari proyek mercusuar pemerintahan Soekarno. Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 242
Sebuah proyek yang menempatkan gengsi bangsa di mata dunia luar sebagai prioritas utama, melebihi kebutuhan-kebutuhan riil bagi bangsa lain. Bagi Soekarno, televisi adalah medium yang tepat untuk memperkenalkan bangsa Indonesia ke dunia luar, sekaligus simbol untuk mengangkat citra bangsa Indonesia, sejajar dengan negara-negara lain. Soekarno terutama berambisi untuk menandingi Jepang yang telah menguasai teknologi televisi sejak 1950-an. TVRI lahir untuk menegakkan eksistensi Indonesia sebagai bangsa, dan event Asian Games 1962 adalah momentumnya (Sudibyo, 2004:280).
Pemerintahan Soeharto kemudian melanjutkan sejarah TVRI dengan visi yang sama sekali berbeda dengan Soekarno. Jika Soekarno menjadikan TVRI sebagai alat revolusi dan alat pembentukan manusia Indonesia, Soeharto kemudia merubahnya menjadi sebuah media untuk menjamin tercapainya pembangunan nasional. Dalam era ini, media televisi juga memiliki fungsi untuk membangkitkan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, mengonsolidasikan kesatuan dan persatuan bangsa, memperkuat jati diri dan budaya nasional serta mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (lihat Sudibyo, 2004:281)
Dengan fungsi yang dilekatkan kepada televisi, bisa dibayangkan bahwa kedua rezim tersebut menerapkan regulasi yang sangat ketat untuk menjamin terciptanya fungsi-fungsi tersebut Namun demikian, alih-alih menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, TVRI malah dijadikan sebagai alat propaganda pemerintah. Secara lebih jelas, TVRI hanya menjadi “corong” pemerintah yang menyuarakan aspirasi pemerintah.
Sejak tahun-tahun pertama, TVRI terus memonopoli siaran TV di Indonesia, hal ini terjadi karena rezim orde baru tidak membuat regulasi yang sangat ketat dan cenderung tertutup, sehingga tidak memungkinkan ada “pesaing” bagi TVRI. Namun demikian, sejak 1987 pemerintah mulai melakukan deregulasi terhadap penyiaran di Indonesia dengan membuka peluang untuk masuknya TV swasta sebagai pemain. Alasan regulasi ini karena pemerintah merasa tidak mampu sendirian untuk menghadapi terpaan pengaruh budaya asing. Dengan demikian, dibukanya kran bagi masuknya televisi swasta, salah satunya untuk memerangi infiltrasi artefak-artefak budaya asing yang begitu gencar pada tahun-tahun tersebut (Sudibyo, 2004 : 293)
Yang menarik dicermati dari regulasi penyiaran di Indonesia adalah, bahwa meskipun kita tidak punya regulasi berupa undang-undang, setidaknya setelah 35 tahun beroperasi televisi di Indonesia. Undang-undang penyiaran baru dibuat pada tahun 1997, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran. Namun demikian, sebagaimana dikatakan oleh Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 243
Ade Armando dalam bukunya “Televisi Jakarta di atas Indonesia” (2004), bahwa undang-undang tersebut merupakan bagian (jika tidak seluruhnya) kepentingan stasiun tv swasta yang telah beroperasi sejak 1989. Melalui undang-undang tersebut terlihat sangat jelas bagaimana kekuatan pemilik modal bermain dengan sangat kuat dalam pengesahan undang-undang tersebut.
Pada tahun 2002 muncul undang-undang penyiaran baru, yaitu undang-undang Nomor 32 tahun 202 tentang penyiaran. Beberapa pengamat media menyebut undang undang ini secara substantif membuka jalan bagi demokratisasi penyiaran yang akan menjadikan televisi dan radio di Indonesia dapat menjadi sebuah public sphere; yaitu sarana penumbuhan keberagaman, sarana kontrol sosial yang efektif, yang tak lagi dikuasai hanya segelintir pemodal dan pemerintah. (Armando, 2011:174-175).

PENELITIAN

Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium TVAvant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 244
Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia. Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka migrasi siaran analog ke digital diantaranya adalah soft launching uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabodetabek oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 13 Agustus 2008 di TVRI. Kemudian secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan Grand Launching uji coba siaran televisi digital pada tanggal 20 Mei 2009 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang pelaksanaannya dipusatkan di Studio SCTV Jakarta.
Pada awal tahun 2010, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran televisi digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dan sebagai bentuk sosialisasi dan dukungan pemerintah dalam mensukseskan migrasi dari penyiaran televisi analog ke televisi digital Pada kegiatan yang dilaksanakan di Sasana Budaya Ganesha tersebut, sebanyak kurang lebih 1000 set top box diberikan kepada masyarakat Bandung.
Pemerintah juga telah membuat roadmap infrastruktur televisi digital yang disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Dalam roadmap tersebut pemerintah telah menetapkan dimulainya migrasi ke televisi Digital antara tahun 2012-2018, diantaranya: mulai dari Pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012), Penetapan regulasi perizinan televisi digital, penggelaran jaringan infrastruktur multipleksing televisi digital di setiap zona layanan hingga pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran televisi analog dan digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital) pada tahun 2018. Untuk program digitalisasi penyiaran ini, pemerintah memiliki target capaian penetrasi siaran televisi digital terhadap populasi sebanyak 35% pada tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah yang telah tercover layanan siaran televisi digital dan secara nasional analog switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi digital. Pada bulan Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 245
November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan ini mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV digital.
Masalah kemudian muncul bukan berkaitan dengan kebijakan digitalisasi penyiaran, namun berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai tv digital yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Pro-kontra mengenai Permen tersebut bahkan hingga kini masih berlangsung hangat dengan melibatkan pemerintah (Kominfo), penyelenggara penyiaran televisi nasional berjaringan, televisi lokal, televisi publik dan komunitas, serta organisasi masyarakat sipil.
Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership. Sebagaimana diungkapkan oleh Rahayu (2013 : 146), pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) Permen 22/2011, lembaga penyelenggara mutipleksing adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan lembaga penyiaran swasta.
Ini berarti bahwa hanya lembaga penyiaran yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran tetap yang berhak mengikuti tender untuk mengelola multipleksing. Ketentuan ini, dengan demikian, justru akan memperkuat status quo, karena tidak memberikan peluang bagi munculnya lembaga-lembaga penyiaran yang baru untuk mengelola multipleksing. Di samping itu, sebagaimana diungkapkan Rahayu, tidak ada ketentuan bagaimana pengaturan multipleksing memberikan jaminan bagi keberlangsungan hidup penyiaran lokal dan komunitas yang memiliki kemampuan finansial yang terbatas. Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat.
Disisi lain, penolakan terhadap kebijakan mengenai televisi digital ini terjadi karena sebagian pihak menuding bahwa pemerintah membuat keputusan sepihak tentang peralihan dari sistem penyiaran analog ke digital. Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri 22 tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan mengenai perubahan undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Dengan demikian, melalui Permen tersebut, pemerintah Avant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 246
menunjukkan dominasi dan sifat otoriternya.
Fakta tentang persoalan ini dapat dengan jelas dilihat dalam Permen 22/2011 pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang izin penyelenggaraan penyiaran, pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang izin penyelenggaraan multipleksing, pasal 19 tentang evaluasi pengawasan, dan pasal 20 tentang sanksi-sanksi. Pemerintah berusaha untuk menjadi satu-satunya Regulator menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya regulator yang berwenang mengatur digitalisasi penyiaran di Indonesia (Lihat Rahayu, 2013:146).
Ini jelas bertentang dengan UU 32/2002. yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Sebelumnya pada tahun 2005 pemerintah melalui Menkominfo mengeluarkan empat PP Penyiaran tahun 2005. Peran KPI melalui PP tersebut dibatasi hanya sebagai regulator isi siaran, sementara persoalan perizinan dan sistem siaran dikembalikan kepada pemerintah.
Berkaitan dengan hal ini, sepertinya ada indikasi pemerintah ingin mengambil kembali kewenangannya dalam mengatur ranah penyiaran, sesuatu hal yang jelas-jelas menghianati UU Penyiaran No. 32/2002. Karena awalnya diskursus mengenai UU Penyiaran, sebagaimana dikatakan Agus Sudibyo, merupakan upaya untuk “meminimalisir intervensi negara ke ruang publik, dan mengembalikan urusan ruang publik kepada masyarakat” (Sudibyo, 2009:14). Dalam konteks inilah, sepertinya kita melihat ada upaya untuk mengembalikan kontrol ranah penyiaran kembali ke tangan sistem birokrasi setelah beberapa saat ada dalam tangan representasi publik. UU Penyiaran dalam konteks ini hadir dengan spirit mengembalikan “kekuasaan” kepada publik untuk mengelola frekuensi agar dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. UU Penyiaran adalah upaya transisi dari kekuasaan negara (state based powers) menuju kekuasaan publik (public-based power). Intervensi pemerintah terhadap ranah penyiaran diminimalisasi, kepemilikan media monopolitik dibatasi, dan prinsip diversitas isi dilembagakan (Sudibyo, 2014:15).
KESIMPULAN
Banyak pihak yang masih mempersoalkan mengenai terbitnya regulasi soal televisi digital di Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership. Pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.

DAFTAR PUSAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar